Malang — Permasalahan pengelolaan sampah di tingkat desa di Kabupaten Malang masih jauh dari kata tuntas. Di berbagai wilayah, masih banyak Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang belum berlangganan layanan angkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah desa seperti Kepuh (Karangploso), Gondowangi (Wagir), Curungrejo (Kepanjen), Jatisari (Pakisaji), serta wilayah lainnya, masih ditemukan praktik pembuangan sampah di tepian sungai dan anak sungai. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan berpotensi memicu banjir serta pencemaran air.
Masalah semakin kompleks karena lokasi timbunan sampah kerap berada di medan yang sulit dijangkau. Kontur wilayah yang curam dan akses jalan yang sempit membuat proses evakuasi sampah tidak optimal. Sebagian lokasi hanya bisa dilalui kendaraan pikap, sementara titik lainnya hanya dapat dijangkau menggunakan gerobak dorong.
Persoalan pengelolaan sampah desa ini telah berlangsung lama dengan berbagai dinamika di lapangan. Salah satu kendala utama adalah rendahnya retribusi sampah, sehingga koordinator pengelola kesulitan membayar biaya angkut ke DLH. Selain itu, jumlah pelanggan yang minim membuat operasional pengangkutan sampah tidak berkelanjutan.
Di sisi lain, banyak desa juga belum memiliki lahan TPS yang memadai. Ketiadaan lokasi penampungan sementara menyebabkan sampah menumpuk di area terbuka, bahkan di bantaran sungai. Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas dan pendampingan teknis dari pihak terkait.
Menariknya, sejumlah pengelola sampah muncul dari inisiatif swadaya masyarakat. Namun, keterbatasan pengetahuan dan sarana membuat pengelolaan sampah dilakukan tanpa pemilahan. Bahkan di beberapa lokasi, sampah dikumpulkan lalu dibakar di bantaran sungai, dan abu sisa pembakaran dibuang ke aliran sungai dengan alasan agar lingkungan kampung terlihat bersih.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan kebijakan nasional. Instruksi Presiden Prabowo Subianto secara tegas melarang sistem open dumping, sementara Kementerian Lingkungan Hidup juga melarang pembakaran sampah karena berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: solusi apa yang dapat membantu masyarakat desa dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan? Tanpa dukungan sistem yang memadai—mulai dari subsidi operasional, penyediaan TPS layak, pendampingan pemilahan sampah, hingga integrasi dengan layanan DLH—masyarakat akan terus berada dalam posisi serba terbatas.
Pengelolaan sampah desa membutuhkan pendekatan yang realistis dan kolaboratif. Tanpa perbaikan kebijakan dan dukungan nyata di tingkat tapak, persoalan sampah di Kabupaten Malang berpotensi terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi sungai, lingkungan, serta kesehatan masyarakat.
pengelolaan sampah desa
TPS Kabupaten Malang
sampah dibuang ke sungai
pengangkutan sampah ke TPA
masalah sampah Malang
open dumping dilarang
pembakaran sampah
0Komentar